Notification

×

Sat Narkoba Polres Parepare Amankan 26,02 Gram Kristal Bening Berisi Sabu di Industri Kecil, 3 Pelaku Dijaring

Kamis, 24 Maret 2022 | 20.06 WIB Last Updated 2022-03-24T12:06:42Z
Foto : Dokumentasi
PAREPAREINFORMASI.COM - Satuan Narkoba Polres Parepare menjaring 3 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Parepare. Diantaranya ST (27), EL (26), diduga berperan sebagai perantara pembelian sabu-sabu, dan BB (32), yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kejadian berawal disaat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Parepare mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga di Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.


Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Parepare, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bambang Supariady, didampingi Kanit Opsnal, Ipda Ahmad, usai menerima laporan kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan lelaki BB.


Ditangan pelaku BB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 sachet berperekat berisi kristal bening narkotika sabu-sabu.


"Kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,02 gram beserta timbangan digital disimpan dalam box handphone sebagai tempat sabu-sabu," kata Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat press release di Mapolres Parepare, Kamis (24/3/2022).


Kedua terduga pelaku diamankan di dua tempat berbeda, ST diamankan pada Kamis (10/3/2022) di Jalan Bukit Madani (KM 3), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Sementara EL, diamankan pada Jumat (11/3/2022) di halam Mall Pinrang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.


"Setelah dilakukan penangkapan terhadap EL, ia mengakui jika ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki inisial SB di Sidrap. Lelaki inisial BK dalam DPO," ujar Andiko.


Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update