dok Satpol PP Parepare menertibkan hewan ternak. |
PAREPAREINFORMASI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran tanpa penggembala di Kecamatan Soreang, Senin (25/10).
Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas dan merusak tanaman milik masyarakat setempat.
Dalam peraturan daerah Kota Parepare nomor 12 tahun 2008 tentang usaha peternakan dan pemeliharaan ternak berbunyi.
"Bahwa pemilik ternak harus mengatur, mengurus dan mengawasi pemeliharaan ternaknya sehingga tidak mengganggu ketertiban dan atau merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup pada umumnya dan atau tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain serta Pemilik ternak diwajibkan menertibkan ternaknya atau tidak melepas secara bebas/berkeliaran tanpa penggembala ternak kecuali pada tempat penggembalaan yang telah ditentukan oleh dinas terkait," bunyi aturan nomor 12 tahun 2008.
Aturan inilah yang menjadi landasan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas tanpa adanya pengembala sehingga merugikan masyarakat.
Penertiban kali ini dipimpin langsung Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ariyadi mewakili kasat Pol PP Kota Parepare.
Unggahan yang dibagikan oleh Satpol PP Parepare menjelaskan bahwa hewan ternak yang didapatkan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Ternak kambing yang ditertibkan selanjutnya kami bawa ke pemilik dan selanjutnya kita edukasi dan memberi pernyataan untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku," katanya.
(ih)