Notification

×

Menunggu Langkah Tegas Polda Sulsel atas Dilepasnya Passobis di Polres Barru secara Diam-diam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12.54 WIB Last Updated 2025-12-20T04:57:24Z


Parepareinformasi.com,  Barru  — Kasus penipuan online atau passobis yang terjadi di wilayah hukum Polres Barru menuai sorotan tajam dari publik. Penanganan perkara kejahatan siber tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.


Sorotan ini mencuat setelah H. Guntur menyampaikan pernyataan tegas melalui akun TikTok pribadinya. Ia menilai bahwa kejahatan passobis tidak dapat disamakan dengan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara sederhana.


“Passobis itu bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan siber yang dampaknya luas dan sangat meresahkan masyarakat. Restorative Justice itu ada batasannya dan tidak bisa digunakan untuk semua perkara,” tegas H. Guntur.


Pandangan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Darwis K., turut mempertanyakan pola penanganan kasus tersebut, khususnya terkait proses pelepasan terduga pelaku yang dinilai tidak terbuka kepada publik.


“Waktu ditangkap, dirilis secara besar-besaran, lalu dilepas secara diam-diam. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, samakan perlakuannya. Jangan saat menangkap passobis dipublikasikan, namun ketika dilepas justru dilakukan secara diam-diam,” ungkap Darwis kepada Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025).


Atas sorotan yang berkembang, awak media mengonfirmasi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025), Zulham menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar.


“Kita sedang dalami,” ujarnya singkat.


Meski demikian, hingga kini publik masih menanti langkah konkret dan tegas dari Propam Polda Sulsel atas dugaan penanganan perkara passobis di Polres Barru. Masyarakat mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memberikan kepastian hukum bagi para korban kejahatan siber yang kian marak. (*)

×
Berita Terbaru Update