Notification

×

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Buntut Hilangnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang

Kamis, 15 Desember 2022 | 16.37 WIB Last Updated 2022-12-15T08:37:40Z
Foto : Dok/Ist
PAREPAREINFORMASI.COM  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dan menahan rekanan perusahaan mitra Bulog dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang.


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media, Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.


Pengumuman tersebut dilakukan bersama Aspidsus Kejati Sul Sel Yudi Triadi, SH.,MH. Melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. yang didampingi oleh Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH.,MH. dan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH. 


Soetarmi mengatakan, pengumuman tersangka dan penahanan rekanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan perusahaan yang bermitra dengan Bulog Pinrang.


"Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara ini maka penyidik PIDSUS Kejati Sulsel menetapkan tersangka serta segera melakukan Penahanan terhadap seseorang yang berinisial IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," ujarnya.


Sebelumnya Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan perkara hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2022.


"Saat ini tindakan cepat dan tegas dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel dengan menetapkan IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut," katanya.


Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp. 5,4 Miliar.

×
Berita Terbaru Update