Notification

×

Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan di Parepare, Begini Kronologisnya !

Senin, 07 November 2022 | 13.59 WIB Last Updated 2022-11-07T05:59:28Z
Foto : Dok/Ist
PAREPAREINFORMASI.COM - BR (36) warga asal Kabupaten Bone, harus meringkuk dibalik jeruji Polres Parepare, usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban AI (36).


Di mana kejadian pada Kamis (27/10/2022) di salah satu indekos yang berada di Jalan Bukit Indah, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pelaku AB dan AI bertetangga kos, kemudian keduanya saling berkenalan.


Pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 07.00 wita, pelaku kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar kos korban. Setelah korban membukakan pintu, pelaku masuk dan berbincang-bincang dengan korban.


"Korban pada saat itu meminta kepada pelaku untuk keluar dari kamarnya, namun pelaku tak menghiraukan. Pelaku kemudian menghampiri korban kemudian memegang leher korban dan mendorong ke tempat tidur," ungkap Kasat Reskrim, AKP Deki Marizaldi saat menggelar press release di Press Room Polres Parepare, Senin (7/11/2022).


Setelah pelaku mendorong korban, kemudian korban dalam kondisi terbaring di tempat tidur. Korban kemudian berteriak memanggil tetangga kosnya. Namun pelaku menutup mulut korban menggunakan tangannya.


"Pelaku kemudian mencekik leher korban dan mengancam  korban akan dibunuh jika tak mengikuti kemauannya. Saat itu korban merasa takut dan menuruti semut permintaan dari pelaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.


Kata Deki, korban memiliki riwayat penyakit kecemasan berlebihan dan saat itu terjadi pemerkosaan kepada korban.


"Pelaku juga baru bebas bersyarat. Di mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya di Kabupaten Sidrap dengan kasus yang sama yaitu kasus pemerkosaan. Jadi ini (pelaku residivis)," bebernya.


Barang bukti disita polisi, 1 buah handphone, 1 seprai warna dasar hitam dengan motif daun dan burung, 1 baju kaos putih bergambar kepala kelinci, 1 lembar celana panjang joger orens, 1 lembar bra berwarna putih, 1 lembar celana dalam berwarna hijau kombinasi pink dengan motif daun.


"Untuk pidana pelecehan seksual secara fisik, pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta, sedangkan tindak pidana pemerkosaan juga terancam 12 tahun," pungkasnya.


(hm/pi)

×
Berita Terbaru Update