Foto : Dok/Ist |
Hal tersebut diketahui setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Parepare melayangkan surat teguran ketiga kepada PT Sari Melati Kencana TBK, selaku penanggung jawab pengerjaan bangunan tersebut.
Penanggung jawab pengerjaan bangunan tersebut dinilai membangkang. Faktanya, pihak DPUPR telah melayangkan surat teguran ketiga, namun pengerjaan bangunan masih berlanjut.
Surat teguran pertama dilayangkan pada 17 Oktober 2022, dengan nomor 600/529/DPUPR. Teguran kedua kembali dilayangkan pada 31 Oktober 2022, dengan nomor 600/552/DPUPR.
Plt Kepala DPUPR Parepare, Samsuddin Taha membenarkan hal tersebut. "Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Kepala Bappeda Parepare itu membeberkan, setelah pihaknya melakukan pantauan, pengerjaan bangunan yang belum mengantongi PBG itu masih terus dilakukan.
"Iya, tadi pagi masih kerja di sana. Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan," tegasnya.
Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.
"Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan)," tukasnya.
Sekedar diketahui, pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi jelas dari pihak bangunan yang tidak memiliki PBG itu.