Notification

×

Upaya Penyeludupan 3000 Butir Ekstasi Melalui Pintu Pelabuhan Parepare Kembali Digagalkan Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 | 14.00 WIB Last Updated 2022-07-07T06:00:24Z
Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI - Pelabuhan Nusantara Parepare menjadi pintu gerbang yang kerap dijadikan untuk menyelundupkan narkoba di Sulsel. Tak sedikit pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil terjaring oleh polisi di pelabuhan tesebut.


Pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu, polisi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh seorang penumpang KM Bukit Siguntang inisial AR dari Tarakan, Kalimatan Utara, yang turun di Pelabuhan Nusantara Parepare.


Polisi menemukan 60 plastik bening dari tangan inisial AR yang diduga kuat merupakan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, 30 plastik bening berisi 50 butir pil bertuliskan LV warna hijau dan 30 plastik bening berisi 50 butir pil bertuliskan LV merah muda positif MDMA.


Dari total keseluruhan barang bukti diamankan polisi diantaranya 3000 butir yang dikemas dalam 60 plastik bening diduga ekstasi dan 1 sachet plastik bening yang diduga sabu dengan berat 4,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 handphone jenis Xiaomi dan Nokia.


"Insial AR berpura-pura menyamar sebagai penumpang KM Bukit Siguntang. Di mana seolah-olah membawa kardus air mineral berisikan barang bawaan yang dicurigai merupakan narkotika untuk mengelabui petugas," ungkap Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat menggelar press release di Mapolres Parepare, Kamis (7/7/2022).


Terciumnya barang haram tersebut setelah pihak Polres Parepare mendapatkan informasi dari masyarakat adanya rencana melintas di Pelabuhan Parepare yang dibawa oleh salah seorang.


"Satresnarkoba Polres Parepare bersama Polsek KPN, yang masing-masing dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriady dan IPTU Sukri Abdullah melakukan langkah pemeriksaan kepada penumpang," terang Andiko 


"Berselang lebih setengah jam, maka ditemukanlah di dalam barang bawaan salah seorang penumpang kapal yaitu berupa benda yang diduga keras merupakan narkotika," sambungnya.


Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, dirinya membawa barang haram tersebut atas suruhan inisial PC, yang saat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, setiba di Pelabuhan Parepare, insial I akan menjemput barang haram itu dari tangan AR, kemudian I memberikan upah 50 juta. Namun berbasis apes, usai digagalkan polisi.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update