Notification

×

Optimis Raih WTP, Ini Penjelasan dr Renny Anggraeny Soal PAD Tahun 2021 RSUD Andi Makkasau

Minggu, 24 April 2022 | 00.45 WIB Last Updated 2022-04-23T16:45:05Z
dr Hj Renny Anggraeny. | Foto : Ist

PAREPAREINFORMASI.COM -- RSUD Andi Makkasau Parepare salah satu dari SKPD penyumbang PAD terbesar pada tahun 2021. Rumah sakit dinakhodai dr Hj Renny Anggraeny Sari itu, melampaui target dengan capaian 116 persen atau Rp 100 miliar lebih.


Pencapaian itu tidak terlepas dari hasil kerja keras tim RSUD Andi Makkasau Parapare. Diketahui, RSUD Andi Makkasau merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.


Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny Sari, menjelaskan, yang  menjadi PAD adalah hasil dari pelayanan pasien dan pendapatan lain-lain yang sah, itulah sumber pendapatan RSUD Andi Makkasau.


"Pendapatan rumah sakit itu digunakan untuk membiayai operasional RS seperti, membayar jasa layanan, pembelian  obat-obatan dan bahan medis habis pakai, biaya listrik, air dan telepon, biaya makan bagi pasien dan petugas.biaya pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana," jelasnya, Sabtu (23/4/2022).


"Membiayai ATK dan administrasi seperti, barang cetakan kertas dll, Juga membiayai pengembangan SDM, perjalan dinas, termasuk juga biaya kebersihan" sambungnya.


"Jadi, pemasukan dan pengeluaran itu tercatat dengan baik dan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap akhir tahun kami di audit Konsultan Akuntan Publik (KAP) karena kami BLUD. Selain itu kami juga diperiksa oleh  Inspektorat, BPKP dan BPK," ujarnya.


Terkait hasil pemeriksaan dari KAP, hasilnya telah keluar pada awal Februari 2022 lalu.


"Hasilnya laporan keuangan kami sesuai dengan peryataan standar  akuntansi pemerintahan (PSAP) no 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLUD.  Untuk BPK sekarang dalam proses pemeriksaan, mungkin 2 - 3 minggu kedepan hasilnya sudah keluar," terang Renny.


Dia pun optimis, RSUD Andi Makkasau meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


"Insya Allah rumah sakit (RSUD Andi Makkasau) WTP. RS sebagai PPK BLUD memiliki fkeksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan perendagri no 79 tahun 2018 tentang BLUD," tandas Renny.


"Kami bisa langsung  menggunakan, tapi penggunaannya itu terlapor dan sesuai dengan DPA. DPA itu ditandatangani, diketahui, disetujui dan di bahas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama  DPRD," pungkasnya.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update