Notification

×

Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur di Luwu, Dianggap Tidak Memiliki Bukti Kuat

Jumat, 08 Oktober 2021 | 18.53 WIB Last Updated 2021-10-08T10:53:57Z
ist
PAREPAREINFORMASI.COM - Polres Luwu Timur menganggap kasus pencabulan tiga anak dibawah umur di Sulawesi Selatan tahun 2019 itu hoaks.


Melalui laman Instagram @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan bahwa berita dari @projectmulatuli.org tersebut hoaks.


"Bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu Timur sejak 9 Oktober 2019," tulisnya, pada Kamis,(7/10).


Dalam unggahan itu menjelaskan bahwa hasil assessment P2TP2A Luwu Timur bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut.Sebab,setelah ayahnya datang ke kantor P2TP2A ketiga anak itu menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya.


Hasilnya inilah yang membuat Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan. Dengan alasan tidak ditemukan bukti cukup tindak pencabulan tersebut.


Senada, Kabid humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga mengatakan kasus ini dihentikan karena tidak menemukan bukti yang kuat.


"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti", katanya melansir @poldasulsel,Jumat (8/10).


Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara itu.


"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut", jelasnya.


Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Luwu Timur,pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.


(hi)

×
Berita Terbaru Update