Notification

×

Warning! Rekayasa Jalur Kendaraan di Parepare Diberlakukan

Selasa, 21 September 2021 | 19.36 WIB Last Updated 2021-09-21T11:36:40Z

Dok: Istimewa

 PAREPAREINFORMASI.COM - Berdasarkan hasil rekomendasi forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang evaluasi manajemen rekayasa jalur kendaraan roda 6 keatas dibeberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Parepare, Selasa (21/9).


Rekomendasi evaluasi manajemen rekayasa jalur kendaraan itu meliputi pemasangan rambu petunjuk arah khusus truck luar kota sepanjang jalan panca marga, pencabutan rambu larangan masuk jalan lahalede.


Kepala Dinas Perhubungan Iskandar Nusu bersama Kanit Kamsel Lantas Polres Parepare mengatakan akan diadakan sosialisasi terkait aturan baru ini.


"Dalam sebulan akan dilakukan sosialisasi terkait pengaturan jalur kendaraan dan pemberlakuan arus dua arah di jalan lahalede agar dapat mengurai terjadinya kemacetan lalu lintas," katanya.


Selain itu, dia menambahkan sosialisasi aturan baru penggunaan dua jalur itu akan dipantau oleh petugas Dinas Perhubungan untuk mengatur arus kendaraan lalu lintas.


Sebagai informasi, bagi truk yang melintas dari luar Parepare akan diarahkan dari jalan Agussalim ke perempatan jalan Karaeng Burane, berbelok ke jalan Jend Ahmad Yani, lalu di Tugu Pramuka belok ke jalan Panca Marga. Namun, hal ini tidak berlaku untuk truk bongkar muat. Truk bongkar mengikuti jalur seperti biasanya. 


(hi)

×
Berita Terbaru Update