Notification

×

106 Warga Parepare Langgar Aturan Perwali Parepare, Ini Sanksinya

Selasa, 21 September 2021 | 21.13 WIB Last Updated 2021-09-21T13:13:20Z

 

Foto: Instagram @satpolpp_parepare

PAREPAREINFORMASI.COM - Satuan satgas covid-19 Kota Parepare giat melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di empat kecamatan sesuai peraturan Walikota Parepare no 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.


Operasi yustisi itu dipimpin oleh Kasat Pol PP H.Muhammad Anzar, koordinator tim gakkum Kota Parepare, ia menyebutkan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat bepergian.


"Masih banyak masyarakat baik warga Parepare sendiri maupun yang masuk kewilayah Parepare yang tidak memakai masker, ini berarti masih kurangnya kesadaran dan kepattuhan dalam penerapan protokol kesehatan khususnya dalam memakai masker jika beraktifitas diluar rumah," katanya, Selasa (21/9) sore.



Ditemukan 106 orang di empat kecamatan yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi berlangsung.


Akibatnya, 27 orang dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp.50 ribu yang nantinya diberikan ke kas daerah oleh Badan Keuangan Kota Parepare. Sementara, 79 orang diberikan sanksi sosial karena tidak sanggup membayar denda administrasi.


Tim satgas covid-19 Kota Parepare terus menghimbau kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.


"Kami menghimbau kembali kepada semua elemen masyarakat kota parepare dan warga luar yang masuk kewilayah kota parepare agar senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat salah satunya dengan memakai masker dengan benar secara konsisiten jika beraktifitas diluar rumah," imbuhnya.


(hi)

×
Berita Terbaru Update