Notification

×

IDI Cabang Enrekang Beri Tanggapan, Soal Pernyataan dr.Andiany

Sabtu, 04 September 2021 | 14.53 WIB Last Updated 2021-09-04T07:03:29Z

 

Foto: Ilustrasi



PAREPAREINFORMASI.COM - Surat pernyataan salah seorang Dokter di Enrekang yang tidak percaya dengan virus covid-19 viral di sosial media, Sabtu (4/9).


Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Enrekang, Amrullah menyebut bahwa pernyataan yang ditulis oleh dr.Andiany Adil sangat bertentangan dengan profesi seorang Dokter.


"Statement dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," sebut Amrullah.


dr.Andiany juga tergabung di organisasi IDI cabang Enrekang. Namun, secara fungsional Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimilikinya sudah tidak berlaku sejak tahun 2016 dengan ini ia tidak diperbolehkan praktik.


Bahkan selama setahun lebih, dr Andiany tidak melaksanakan tugasnya sebagai Dokter di RSU Masserempulu Enrekang. Akibatnya, ia terancam dipecat.


Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno mengatakan, perbuatan dr Andiany ini belum dapat dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan sebelum ada surat keterangan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dokter jiwa.


Diketahui dr Andiany menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Namun bulan April ia di Drop Out (DO).


"Terhitung sejak bulan April yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Dekan Universitas Hasanuddin," kata Sutrisno.


Dilakukan DO kepada dr Andiany menurut Sutrisno. Sebab, ia tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali.


"Pada saat mengikuti proses perkuliahan Andiany sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas," ungkapnya.


Lanjutnya, dr Andiany juga sering berbicara sendiri, saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di rumah sakit.


"Berdasarkan perilakunya bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih," tutupnya.


(am)

×
Berita Terbaru Update