Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: dok. Divisi Humas Polri) |
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” ujar Brigjen Rusdi, dikutip dari laman humas.polri.go.id Jumat (26/2/2021).
Hal ini dilakukan sebagai tindak-lanjut kasus Bripka CS, yang menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk, Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri. Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Setelah dilaporkan, maka akan ditindaklanjuti melalui internal polri, yaitu inspektorat dan Propam Polri akan turun langsung kelapangan. Jika laporan terbukti benar, maka oknum polisi itu akan diberi sanksi.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tegas Rusdi.(*)