Notification

×

Polres Parepare Tetap Buka Layanan Penerbitan SKCK Hari Sabtu dan Minggu

Sabtu, 06 Mei 2023 | 13.42 WIB Last Updated 2023-05-06T05:42:42Z
Foto : Dok/Ist

PAREPAREINFORMASI.COM - Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) akan berakhir pada 14 Mei mendatang.


Ratusan bacaleg di Kota Parepare tengah mengurus berkas untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan pendaftaran yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.


Salah satu syarat yang harus memakan waktu banyak yakni surat tidak pernah terpidana. Namun, sebelum belum bermohon harus sudah mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).


Polres Parepare sendiri akan memudahkan para bacaleg dengan masyarakat umum untuk menerbitkan SKCK.


Salah satu langkah yang diambil pihak kepolisian membuka jam pelayanan di hari libur.


"Kami akan tetap buka pelayanan penerbitan SKCK di hari libur, sabtu dan minggu," ungkap Kasatintelkam Polres Parepare, Iptu Adam Sjam, Sabtu (6/5/2023).


"Pelayanan agak terlambat sedikit dibanding hari kerja. Besok kami akan mulai buka pelayanan mulai jam sembilan pagi sampai jam empat sore," sambungnya.


Selain itu, Iptu Adam Sjam menyebut bukan hanya bacaleg bisa datang mengurus SKCK namun dibuka secara umum.


"Kalau ada dari masyarakat, bisa datang juga untuk mengurus SKCK-nya," katanya.


Pihaknya ingin memudahkan para bacaleg untuk menebitkan salah satu syarat untuk menerbitkan surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Parepare.


"Karena alasan waktu, pengurusan ini waktunya hanya dua minggu saja, kami ingin membantu para bacaleg yang sedang mengutus tahapan pendaftaran," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update