Notification

×

Narapidana di Lapas Parepare Bebas Genggam HP, Kanwil Kekemenkumham Sulsel Malah Berdalih

Minggu, 30 April 2023 | 18.10 WIB Last Updated 2023-04-30T10:10:45Z
Foto : Dok/Ist

PAREPAREINFORMASI.COM - Penyelundupan handphone ke dalam lembaga pemasyarakat atau Lapas semakin marak.


Kondisi ini diduga melibatkan petugas Lapas yang meloloskan ponsel ke dalam sel tahanan.


Dugaan kongkalikong terjadi antara narapidana dengan petugas Lapas.


Kssus yang terjadi di malam takbiran Idul Fitri ini tentu perlu menjad alarm bahaya terhadap kedisiplinan di Lapas.


Baik itu bagi narapidana hingga para petigas dan pejabatnya. Sehingga evaluasi di lingkup Kemenkumham dinilai penting untuk dilakukan.


Namun, Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selataj (Sulsel), Suprapto menampik kejadian tersebut.


Dan bahkan, dirimya mengatakan sudah tidak ada lagi Lapas yang bisa disusupi hanphone karena pengawasannya dilakukan secara ketat.


"Tidak ada itu. Aturannya sudah diterapkan sama Kalapas, semua lapas begitu. Pengawasan selalu diperketat," katanya, Minggu (30/4/2023).


Suprapto malah mengatakan kejadian yang terjadi di Lapas Kelas II A Parepare merupakan kasus lama.


Kadivpas Kanwil Kemenkumham menyebut kejadian itu sudah enam bulan lalu.


"Itu kasus lama yang diungkit-ungkit lagi..sudah enam bulan lalu itu, tapi diramaikan lagi," katanya.


"Itu sejak Pak Zainuddin masih menjadi Kalapas, kejadian lama," tambahnya.


Sementara itu, di beritakan sebelumnya Kalapas Kelas II A Parepare, Totok Budianto membenarkan kejadian itu dan bahkan sudah proses pendalaman kasus tersebut.


Dan saat ini, tiga narapidana tersebut juga sudah dijatuhi sanksi administrasi.


"Iya benar, informasi yang saya dapat begitu. Yang bersangkutan sudah mengakui kalau itu ponselnya," ungkapnya belum lama ini.


"Jadi sekarang hpnya kami sita dan yang bersangkutan kami beri sanksi administrasi," sambung Totok.


Lebih jauh, Totok mengatakan pihaknya telah sedang menggali informasi lebih dalam.


Dia juga akan melihay potensi adanya sanksi tidak mendapay remisi narapidana yang berjoget di dalam sel tahanan saat malam takbiran.


"Kami masih akan lihat dulu, kalau memang kena sanksi itu, berarti tahun ini dia tidak akan dapat remisi," jelasnya.


Tak hanya itu, Kalapas Parepare itu juga mengakui sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya petugas yang bekerjasama meloloskan handphone ke dalam lapas.


Dia menegaskan jika terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi.


"Kami telesuri juga kemungkinan itu, tetapi ini kan bukan pidana, makanya sanksi administrasi," terangnya.


"Kami memang masih terbatas saat melakukan pemeriksaan masih manual. Karena belum ada deteksi seperti laser dan sebagainya. Makanya masih ada keterbatasan," kata Totok.


Dia juga narapidana yang berjoget di dalam lapas pada malam lebaran layak dimaklumi. 


Namun, dirinya juga tidak menampik kalau hal itu keliru, akan tetapi kejadian itu lebih baik dibanding terjadi kegaduhan yang lebih besar lagi.


”Memang wajar lah kalau mereka bergembira di malam lebaran, apalagi jauh dari keluarga. Tetapi caranya salah," jelasnya.


"Bagi saya itu lebih baik dari pada terjadi kegaduhan lebih besar. Kalau ada keributan kan susah, petugas cuma delapan orang sedangkan WBP ada 600,” tutupnya.


Jika terbukti, sanksi yang dijatuhkan harus berimbang. Tidak hanya sanksi administrasi atau hak remisi narapidana saja yang dicopot. 


Tetapi petugas yang mengangkangi aturan juga perlu evaluasi secara mendalam.


Sebab, larangan penggunaan ponsel bagi WBP di dalam Lapas sudah jelas pelanggarannya. 


Itu tertuang dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013.


Kasus kepemilikan ponsel bagi WBP ini juga baru saja terjadi di Lapas Kelas II A Parepare. 


Tiga WBP viral di sosial media sedang berjoget di dalam Lapas dan direkam menggunakan ponsel.

×
Berita Terbaru Update