Notification

×

Remaja Putus Sekolah Aniaya Pelajar di Parepare Terancam di Penjara Maksimal 3 Tahun

Selasa, 14 Maret 2023 | 14.18 WIB Last Updated 2023-03-14T06:18:19Z
Foto : Dok/Ist

PAREPAREINFORMASI.COM - Pelajar berinisial RA (15) dianiaya oleh  AD (17) saat ingin ke rumah sakit Sumantri Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Jumat (10/3/2023) kemarin.


Pelaku merupakan seorang pemuda yang putus sekolah.


Kejadian itu terekam CCTV milik warga. Dalam rekaman tersebut, terdapat pemuda berkaos oblong berwarna hitam memukul pelajar yang berpakaian pramuka.


Selain itu pelaku memukul korban hingga jatuh pinsang atau tak sadarkan diri.


Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan  lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di belakang rumah sakit Sumatri.


"Saat ini statusnya sekarang sudah sidik dan juga kami sempat melakukan pertemuan dengan keluarga terduga tersangka dan begitu pun keluarga korban," jelasnya.


"Kedua keluarga pelaku dan korban sama-sama mengetahui terkait kejadian ini. Namun pihak keluarga korban ingin melakukan proses hukum," sambungnya.


Selain itu, AKP Deki mengatakan penyelidikan kasus penganiayaan ini sudah dilakukan proses penyidikan di unit PPA Satreskrim Polres Parepare.


"Saat ini sudah dilakukan penyidikan di unit PPA Satreskrim Polres Parepare," jelasnya.


Pihaknya juga menyebut, kondisi korban juga sudah membaik walau mengalami lecet dibagian wajahnya.


"Kondisinya korban saat ini, walau dalam video yang beredar tidsk sadarkan diri dan namun setelah mendapat perawatan kondisinya sudah membaik dan ada lecet diwajah bagian kiri," katanya.


Lebih jauh, Kasatreskrim Polres Parepare menjelaskan motif penganiayaan yang bermula hanya tidak menyukai gaya jalannya korban.


"Modusnya itu, setelah kami lakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) anak yang berlawanan hukum ini berinisial AD ini mengatakan cuman tidak senang dan tidak ada dendam apapun hanya tidak senang melihat gaya jalannya," pungkasnya.


Pasal yang disangkakan untuk pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

×
Berita Terbaru Update