Notification

×

Pria asal Parepare Bawa 200 Butir Pil Ekstasi di Sidrap Diamankan Polisi

Selasa, 15 November 2022 | 15.34 WIB Last Updated 2022-11-15T07:34:35Z
Foto : Dok/Ist
PAREPAREINFORMASI.COM  - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sidrap amankan lelaki inisial RH (29) asal Kota Parepare usai diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan pada Jumat lalu di Desa Allakuang, Kabupaten Sidrap, Selasa (15/11/2022).


Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat menggelar press release di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Ia kemudian menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.


"Pada Jumat (11/11/2022) di Desa Allakuang, Kabupaten Sidrap, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sidrap melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis pil ekstasi berwarna hijau tua sebanyak 200 butir," ungkap mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.


Cara cerdik terduga pelaku saat membawa barang haram itu  ingin mengelabui petugas dengan menyimpan pil ekstasi sebanyak 200 butir itu menggunakan dus bekas. Namun upaya terduga pelaku berhasil diendus oleh petugas.


"Pil ekstasi berwarna hijau motif sebanyak 200 butir itu, ditemukan satu buah dus bekas merek Cosmos," ujar Erwin.


Untuk ancaman hukuman lanjut polisi dengan pangkat dua bunga dipundaknya itu, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

×
Berita Terbaru Update