Notification

×

Pembangunan Swalayan Tak Kantongi Izin Satpol PP Parepare Berhentikan Pekerjaan

Jumat, 07 Oktober 2022 | 22.16 WIB Last Updated 2022-10-07T14:17:22Z
Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI.COM -- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) turun untuk berhentikan aktivitas pengerjaan pembangunan swalayan di Kelurahan Galung Maloang, Kota Parepare yang tidak mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Wahyufi mengatakan penyegelan bentuk penegakan Perda. Dimana aktivitas tersebut belum mempunyai izin. Adapun izin prinsip dan izin PBG yang bersangkutan belum mempunyai.


"Karena pembangunan tidak mengantongi izin prinsip dan PBG sehingga kita menghentikan sementara pengerjaan mereka. Mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Batasnya sampai pihak pemilik bangunan memiliki perizinan," ungkapnya, Jumat (7/10/2022).


Sesuai aturan yang ada, pemilik harus menghentikan segala aktivitas pembangunan. Wahyufi juga menyebut, dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, bangunan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai swalayan.


"Yang bersangkutan menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan," tuturnya.


"Setelah kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPUPR, bangunan tersebut akan berfungsi sebagai Swalayan," ucap Wahyufi.


"Artinya beberapa dokumen perizinan harus dilengkapi termasuk izin prinsip karena bersifat swalayan," tandasnya.


(hm/pi)

×
Berita Terbaru Update