Notification

×

Tidak Ada Penilangan! Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Parepare Terkait Penggunaan Sandal Jepit

Jumat, 17 Juni 2022 | 01.27 WIB Last Updated 2022-06-16T17:29:50Z
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf
PAREPAREINFORMASI.COM -- Penggunaan sandal jepit bagi pengendara roda dua tengah hangat jadi buah bibir masyarakat. Hal itu usai beredarnya narasi yang menyebutkan pemotor memakai sandal jepit bisa ditilang, Jumat (17/6/2022).


Perlu kita ketahui bahwa, narasi terkait pegendara roda dua menggunakan sandal jepit akan ditilang itu hanya berupa imbauan disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman.


Imbauan tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor itu hanya menyorot ke aspek keselamatan bagi pengendara. Pasalnya, penggunaan sandal saat naik motor itu dianggap tidak memiliki perlindungan maksimal. 

Infografis : Naik motor pakai sandal jepit

Menggunakan sandal jepit juga kurang memberikan rasa pengamanan yang maksimal, sehingga sangat beresiko menimbulkan fatalitas laka lantas (jatuhnya korban jiwa).


Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf saat ditemui menegaskan, tidak ada sanksi tilang bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit. Pihaknya akan sekedar memberikan imbauan dan edukasi terkait hal itu.


"Tujuan imbauan memakai sepatu bagi pengendara roda dua adalah, meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.


Menurutnya, pemakaian sandal jepit saat mengendarai roda dua, tidak ada proteksi jika langsung bersentuhan langsung dengan aspal. Penggunan sepatu dianggap bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan saat terjadi laka lantas.


"Kami hanya akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang memakai sandal. Upaya itu, dilakukan untuk membangun budaya di masyarakat," ujar mantan Kanit Regident Satlantas Pangkep itu.


Sekedar diketahui, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. 


Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI. 


Terkait aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. 


Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.


Dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update