Notification

×

Tegas, Disperindag Parepare Akan Sanksi Penjual Minyak Goreng Diatas HET.

Sabtu, 16 April 2022 | 00.27 WIB Last Updated 2022-04-15T16:27:49Z
Kadis Perindag Parepare, Prasetyo Catur K. | Foto : Dok
PAREPAREINFORMASI.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Parepare akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). 


Hal itu disampaikan oleh Kadis Perindag, Prasetyo Catur K, pada saat pertemuan dengan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia kota Parepare pada Jumat, (15/4/2022). 


"Saya sudah tegaskan berkali-kali, jangan coba-coba jual minyak goreng diatas HET, dan jangan coba-coba menimbun minyak goreng curah ini, kami hadir disini mau lihat lebih baik, tapi kalau memang tidak mau baik ya sudah, saya orang pertama yang laporkan anda ke polres" tegasnya


Terkait masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng, Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan pedagang agar segera menyalurkan minyak goreng jika didistribusikan. 


"Ini kami sudah bersepakat dengan pedagang untuk menyalurkan minyak goreng dengan harga Rp. 14.000 per liter dan Rp. 15.500 per kilogram, konsekuensinya jika penyaluran tidak sesusai dengan HET dan juga penimbunan, nah konsekuensi hukumnnya sudah dijelaskan oleh pihak polres tadi" ujarnya kepada Parepareinformasi.com


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update