Notification

×

Satgas Covid-19 Kota Parepare Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Aktivitas Live Musik Dibolehkan

Rabu, 27 April 2022 | 20.52 WIB Last Updated 2022-04-27T12:52:13Z
Ilustrasi live music. | Foto : thinkstock

PAREPAREINFORMASI.COM --Satgas penanganan Covid-19 Kota Parepare kelueakan Surat Edaran terbaru No.060/68/GT.COVID-19, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pengendalian penyebaran COVID-19.


Aturan terbaru yang dikeluarkan bagi pengelola restoran dan rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner, sebagaimana yang tertuang pada point (16).


Untuk aktivitas makan minum di tempat dibatasi sampai pukul 23.00 wita dan dapat dibuka kembali pada pukul 01.00 wita atau sampai dengan waktu sahur selama bulan Ramadan 1443 hijriah, Rabu (27/4/2022).

SE terbaru satgas covid
Sementara untuk aktivitas live musik kini diperbolehkan, yang hanya dapat dilaksanakan pada hari Minggu hingga Kamis, dengan pembatasan sampai pukul 23.00 wita.


Keluarnya aturan dilonggarkannya kembali aktivitas live musik membawa angin segar bagi para musisi di Kota Parepare, di mana sebelumnya aturan tersebut dikeluhkan lantaran aktivitas live musik tidak diperbolehkan.


Diberitakan sebelumnya, Aliansi Musisi Parepare keluhkan soal aturan larangan live musik, yang dinilai ditarik ulur. 


Sebagaimana aturan sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/67/GT.COVID-19, terhitung mulai 12 hingga 25 April 2022. Pada poin (16) huruf (d) disebutkan, tidak diperkenankan kegiatan live musik selama bulan suci Ramadan 1443 hijriah.


Sekretaris Aliansi Musisi Parepare, Yazer Rasyid, menilai soal surat edaran tersebut perlu untuk ditinjau ulang, pasalnya menurut dia, ada sisi humanis perlu jadi pertimbangan.


"Teman musisi di Parepare hampir semua penghasilannya itu dari bermusik dari kafe ke kafe. Surat edaran sebelumnya itu tidak ada ji masalah, cuman yang jadi pertanyaan setelah menjelang lebaran ini soal surat edaran terakhir yang keluar tanggal 12 April 2022, jelas dilarang live musik," ungkapnya.


"Makanya ini teman-teman semua berteriak, apalagi dekat lebaran ini termasuk kebutuhan hidup disaat bulan suci Ramadan ini. Tidak menutup kemungkinan juga tidak dapat THR karena bukan pegawai," sambungnya.


Yazer menyebutkan ada sekitar 120 musisi dari sejumlah band di Kota Parepare. Ia mengatakan, hampir semua musisi jtelah mendapat vaksinasi 1,2 hingga vaksin lengkap.


"Kami berharap aturan pelarangan live musik bisa longgar kembali, sehingga bisa melakukan aktifitas dari warkop ke warkop untuk mengais rupiah. Sebagian teman-teman musisi juga betul-betul sandarkan hidupnya dari bermusik," pungkasnya.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update