Notification

×

Polres Parepare Ringkus Kurir Asal Tarakan, Sabu 1 Kilogram Disita

Sabtu, 02 April 2022 | 18.16 WIB Last Updated 2022-04-02T10:16:25Z
Polres Parepare ringkus kurir narkoba asal Kota Tarakan. | Foto : Dokumentasi
PAREPAREINFORMASI.COM -- Polres Parepare Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus RH (35), seorang kurir narkoba asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 


Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap kurir narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. 


"Kami mendapatkan laporan jika akan ada rencana peredaran narkoba di Parepare. Kami memerintahkan Polsek KPN bersama tim menyisir kapal KM Cattleya yang sandar di Pelabuhan Nusantara, dan ditemukan terduga pelaku berinisial R," kata Andiko, di Mapolres Parepare, Sabtu 2 April. 


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh pabrikan China di salah satu kamar ABK.


"Pelaku ditangkap di kamar nomor 5 KM Cattleya dari arah Tarakan menuju Parepare," kata Andiko. 


Selain R, rekannya berinisial IW (45) juga diringkus di kawasan pelabuhan saat menunggu R turun dari Kapal. 


Dari pengakuan R, dirinya dijanjikan upah sebanyak Rp 20 juta sebagai kurir narkoba. R berniat memberikan sabu itu kepada I saat turun dari kapal. 


"Kita juga berhasil menangkap rekan pelaku yang hendak menjemput di kawasan pelabuhan," ungkapnya.


R mengaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial S di Tarakan. Polisi sudah menetapkan S masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Ada kemungkinan ini jaringan Malaysia," ucap dia. 


Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel android dan uang Rp 1 juta. 


Andiko membeberkan, sabu itu akan diedarkan di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap dan Pinrang. Pihaknya juga mengendus bahwa pemesan barang haram itu berasal dari daerah sekitar Kota Parepare.


"Kita terus dalami pengembangannya. Sementara di tiga daerah itu (Parepare, Pinrang, Sidrap)," kata dia.


Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. (asm/pi) 

×
Berita Terbaru Update