Foto : Ilustrasi |
PAREPAREINFORMASI.COM -- Kantor Kementerian Agama Kota Parepare resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan Amil tahun 2022 melalui surat keputusan Nomor 238 tahun 2022, Senin (18/4/2022).
Nilai zakat fitrah tahun ini berdasarkan masukan, saran pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan. Berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilai setara 4 liter.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Abdul Gaffar menguraikan besaran zakat fitrah tahun 2022 berdasarkan hasil dari rapat bersama.
"Besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan. Kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp 34.400, sedangkan beras sedang Rp 32.000, dan beras murah Rp 30.000," urainya.
Berdasarkan harga pasaran, beras super per liter seharga Rp 8.600. Sedangkan beras sedang harga Rp 8.000 ribu per liter. Selanjutnya beras murah harga Rp 7.500 per liter.
"Silakan masyarakat mau pilih yang mana, membayar zakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dari kadar zakat itu yang mana mau dibayar atau memakai beras," jelas Abdul Gaffar.
Adapun jadwal pembayaran zakat fitrah diberikan waktu selama Ramadan hingga sebelum berakhirnya Ramadan atau sebelum Idul Fitri. Pembayaran zakat bisa dilakukan di badan amil zakat atau di masjid terdekat dari rumah masing-masing.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idul Fitri agar maksimal dalam penyalurannya dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
(hm/pi)