Notification

×

Polres Parepare Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah Tiri

Senin, 14 Maret 2022 | 13.57 WIB Last Updated 2022-03-14T05:57:03Z
Polres Parepare gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah tirinya. | Foto : Dokumentasi
PAREPAREINFORMASI.COM - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah tirinya, tersangka inisial SH (19) terhadap ayah tirinya berinisial MI (37), yang terjadi pada Rabu (16/02/2022) subuh lalu. 


Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Sosial Kel.Bukit Harapan, Kec.Soreang, Kota Parepare, Senin (14/03/2022). 


Dalam rekonstruksi ini, tersangka inisial SH dihadirkan. Sementara korban diperankan oleh seorang warga, bersama dua saksi yang keduanya merupakan istri  korban, dan salah satunya sodaranya. 


Usai rekonstruksi, Kanit Harta dan Benda (Harda) Polres Parepare, Ipda Said Abdullah menjelaskan kepada media terkait adegan yang diperagakan pada rekonstruksi ini. 


"Jadi dari rekonstruksi itu ada 23 adegan dan dalam rekontruksi tadi kelihatan bahwa korban di tusuk sebanyak tiga kali oleh tersangka. Kalo dari keterangan tersangka bahwa dia melakukan hal itu karena dendam, tersangka menikam ayah tirinya yang sementara tertidur. Ia menikam ayahnya sendiri dikarenakan tidak terima ayahnya sering memukul adik juga mamanya ketika ayahnya balik dengan keadaan mabuk," jelasnya. 


Sebelumnya Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Hasdin M.H, di dampingi Kasi Humas Polres Parepare memberikan keterangan pers terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Sosial. 


Korbannya berinisial MI (37), tewas ditikam oleh anak tirinya sendiri yang bernama SH (19). 


Pelaku dibekuk tim Resmob Polsek Soreang 15 menit setelah melakukan pembunuhan. 


Korban dihabisi dengan cara ditikam menggunakan sebilah badik, saat tengah berbaring di tempat tidur sekitar pukul 04.30 Wita. Pada (16/02/2022). 


Pasal yang di berikan oleh Penyidik yaitu pasal 338 KHUP juga mengatur tentang Pembunuhan yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara."


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update