Notification

×

Polres Parepare : Dua Pelaku Jambret di Parepare Ditangkap

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12.35 WIB Last Updated 2021-10-19T04:35:54Z
Polres Parepare gelar press relase, Senin (18/10), foto : humas polri

PAREPAREINFORMASI.COM - Kepolisian Resort (Polres) Parepare gelar press release terkait kasus penjambretan dan kejahatan di Ruang Sihumas Polres Parepare, Senin (18/10).


Disebutkan ada dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial KG (36) dan AP (28) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yaitu Jalan Mattirotasi dan Jalan Gelora Mandiri.


Diketahui, pelaku KG (36) warga Jalan Paraja Kelurahan Tuncung, Kecamatan Maiwa,  Kabupaten Enrekang dan AP (28) warga Jalan Patung Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.


Menurut AKP Asian Sihombing, Kasat Reskrim Polres Parepare menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penjambretan di Kota Parepare pada Kamis, 7 Oktober dan Rabu, 13 Oktober 2021.


"Anggota kami dilapangan melakukan penyelidikan, dimana pada hari Kamis tanggal 14 Oktober aparat berhasil mengamankan 2 tersangka," katanya. 


Pelaku KG telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di Jalan Mattirotasi dengan barang bukti handphone, parang, 1 unit mobil. Dari hasil pemeriksaan KG merupakan residivis dengan kasus penganiayaan serta kasus narkoba jenis shabu-shabu.


Sedangkan pelaku AP melakukan aksinya dengan berpura-pura bertanya alamat di Jalan Gelora Mandiri dengan barang bukti handphone, 1 unit motor.


"Ia merampas handphone milik MZA dengan modus berpura-pura menanyakan alamat," ungkap Akp Sihombing.


Kedua pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan,untuk mencari tahu pelaku lainnya.


(hi)

×
Berita Terbaru Update