Notification

×

Parepare PPKM Level 2, Kegiatan Live Music Belum Dibolehkan

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10.55 WIB Last Updated 2021-10-06T02:55:45Z
Surat edaran terbaru 060/53/GT.COVID-19
PAREPAREINFORMASI.COM - Berdasarkan surat edaran tim satgas covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Parepare nomor 060/53/GT.COVID-19 diperpanjang.


Dalam surat edaran itu perpanjangan PPKM level 2 di Kota Parepare terhitung mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.


Mengingat Kota Parepare sudah masuk wilayah zona hijau. Ada beberapa kelonggaran kegiatan masyarakat,namun aturan yang dikeluarkan ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.


Adapun beberapa aturan baru yang dilonggarkan adalah pengelolah swalayan, toko lainnya dibuka hingga pukul 22.00 WITA kapasitas 50%. Sebelumnya, hanya sampai pukul 21.00 WITA.


Pengelolaan restoran, cafe, warung makan dan aktivitas makan/minum ditempat  dibuka sampai pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, hanya sampai pukul 21.00 WITA. Sedangkan layanan pesan antar (take away) hingga pukul 23.00 WITA yang sebelumnya 22.00 WITA. Kegiatan live music belum diperkenankan.


Aktivitas tempat ibadah dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% yang sebelumnya dibatasi 25%.


(hi)

×
Berita Terbaru Update