dok istimewa |
PAREPAREINFORMASI.COM - Nasabah Perumahan Zakiah, PT Kelapa Gading Berlian melakukan penandatanganan akad kredit massal rumah subsidi KPR dengan Bank Sulselbar Cabang Parepare di The M Hotel Pinrang, Minggu (24/10).
Alif Rahman Kosasi, mewakili Kepala Cabang Bank BPD Parepare menjelaskan beberapa syarat rumah subsidi serta alur administrasinya.
"Semua rumah subsidi ada persetujuan Kementrian PUPR. Apabila Bapak/Ibu sudah bertanda tangan, maka maksimal satu tahun setelah akan kredit rumah wajib ditinggali. Sebab setahun sekali akan ada pemeriksaan dengan PUPR," jelasnya.
Ditegaskan bawah pemilik rumah boleh membangun dapur, menambah ke samping rumah. Tetapi tidak dibolehkan membangun secara bertingkat serta tidak mengubah tampak depan rumah.
Direktur PT. Kelapa Gading Berlian, Achmad Ariady dalam sambutannya mengatakan bahwa rumah subsidi di perumahan Zakiyah Pinrang dibangun dengan sempurna.
"Melihat kondisi unit yang selama ini kami bangun hampir sempurna rumah yang ada di Pinrang ini mulai dari bangunan,teknisi kami sempurnakan disini," kata Achmad Ariady.
dok nasabah perumahan Zakiah Pinrang melakukan penandatanganan akad kredit massal rumah subsidi KPR |
Menurutnya, rumah subsidi di perumahan Zakiyah Pinrang dibangunan secara khusus untuk kenyamanan para nasabah.
"Jangan ada yang yang berfikir bahwa rumah subsidi adalah rumah kumuh. Jadi kami betul-betul membangun rumah ini agar nasabah merasa nyaman tinggal," tegasnya.
Dia juga berjanji akan segera menyelesaikan pembangunan tahap ke dua di perumahan Zakiyah Pinrang.
"Insya Allah kita dan teman-teman akan menyelesaikan untuk pembangunan tahap ke dua," pesannya.
(hi)