Notification

×

Ini Alasan Ditilang Saat SIM & STNK Ketinggalan

Kamis, 30 September 2021 | 14.11 WIB Last Updated 2021-09-30T06:11:56Z
Ilustrasi pixbay

PAREPAREINFORMASI.COM - Sering terjadi saat tertangkap jaringan razia, kita tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK sebab ketinggalan namun secara status kita memiliki dua dokumen tersebut.


Ternyata, Polisi berhak untuk memberikan surat tilang pada situasi tersebut. Ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288.


Pada pasal 106 ayat 5 disebutkan bahwa setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.


Senada dipasal itu, pengemudi yang tidak dilengkapi STNK maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp.500 ribu.


"Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam tayangan video akun Youtube SGO.


Saat razia terkadang pelanggar meminta izin kepada pihak polisi untuk pulang mengambil SIM dan STNK. Tindakan ini tidak bisa dilakukan karena kepolisian tidak punya kewenangan menerima penitipan barang bukti, kecuali statusnya sudah ditilang.


"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ucap Poeloeng.


Kadang pelanggar juga menggunakan cara meminta orang lain mengambil foto SIM atau STNK yang ketinggalan lalu menunjukkannya ke petugas untuk membuktikan kepemilikan. Kata Poeloeng hal tidak dianggap SIM dan STNK sah. Harus menunjukkan bukti fisiknya.


Namun, ada solusi lain yang dapat dilakukan pada saat situasi ini yaitu meminta orang lain mengirimkannya ke lokasi pemeriksaan. Hal ini masih bisa dilakukan jika petugas memakai diskresi.


Tetapi perlu diingat, biasanya menggunakan solusi ini, petugas pemeriksa akan memberi jangka waktu.


"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," tutupnya.


(hi)

×
Berita Terbaru Update