Notification

×

Aturan Baru, PeduliLindungi Tidak Jadi Syarat Perjalanan

Rabu, 29 September 2021 | 11.29 WIB Last Updated 2021-09-29T03:29:09Z
Ilustrasi

PAREPAREINFORMASI.COM - Kini aplikasi PeduliLindungi tidak menjadi syarat dalam melakukan perjalanan. Pasalnya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.


Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.


Kerjasama yang dilakukan ini akan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses fitur yang ada di Peduli Lindungi melalui aplikasi tersebut.


"Ini akan launching pada bulan Oktober. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (28/9).


Nantinya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel dan akan melakukan perjalan udara maupun kerata api, tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.


Status tersebut bisa diketahui melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Hal ini telah diberlakukan dibeberapa bandara.


"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," tutupnya.


(hi)

×
Berita Terbaru Update