ilustrasi shalat ied, foto : tirto.id |
PP Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang hendak berkurban bisa diganti dengan uang.
Selain itu juga, PP Muhammadiyah mengimbau umat muslim untuk Salat id di rumah masing-masing.
Imbauan itu tertuang dalam Edaran PP Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 Tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19 Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun imbauan itu diteken oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas'udi di Yogyakarta pada Jumat (2/7/2021).
PP Muhammadiyah menyarankan kepada umat muslim untuk tidak melakukan takbir keliling.
Selain itu, salat Idul Adha di lapangan, masjid, tempat fasilitas umum pun ditiadakan.
"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," kata Syamsul seperti dikutip Suara.com, Sabtu (3/7/2021).
Hal tersebut diimbau PP Muhammadiyah lantaran melihat kasus Covid-19 yang terus melonjak tajam setiap harinya.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan kepada umat muslim yang hendak berkurban, bisa dialihkan dengan bersedekah menggunakan uang tunai.
Sebab, jumlah kaum duafa di Indonesia meningkat dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang tidak hanya menggoncangkan sektor kesehatan tetapi juga ekonomi.
"Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tuturnya.
Akan tetapi, PP Muhammadiyah juga mempersilahkan bagi umat muslim yang mampu untuk melangsungkan keduanya baik berkurban dan bersedekah uang tunai.
Menurutnya, membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Namun berdasarkan dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Dalam kesempatan yang sama, PP Muhammadiyah juga memberikan alternatif selain berkurban yang bisa dilakukan oleh umat muslim untuk membantu sesama.
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan
pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ibul-qurbn)
5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*/suara)