Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net |
Dalam Surat Edaran (SE) jam malam aktifitas tempat usaha atau fasilitas umum diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA yang berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Restoran dan kafe pun diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat hingga pukul 22.00 WITA dan live music dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, mencuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Diperkenankan kegiatan live Music hanya pada hari Senin sampai Jumat (Tidak diperkenankan pada hari sabtu dan minggu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare), untuk menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget disekitar panggung Live Music," isi surat edaran yang dikutip Parepareinformasicom, Jumat (12/3/2021).
Kemudian, kapasitas pengunjung di dalam tempat makan adalah 50% dari kapasitas ruangan dan layanan pesan-antar hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WITA.
Selain itu, Apotek dan toko obat tetap beroperasi dengan normal dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara Para camat dan lurah diperkenankan mengeluarkan izin/rekomendasi pelaksanaan akad nikah dengan jumlah tamu paling banyak 25 orang serta melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/33/GT.Covid19 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare Dr. H.M. Taufan Pawe., S.H., M.H yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota
Parepare, Wakil Ketua I Dandin 1405 Mallusetasi, Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdilah, S.H., S.I.K, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu S.Sos, Wakil Ketua V Kajari Parepare, Priyambudi, S.H., M.H pada 8 Maret 2021.(mha/pi)