dok Bawaslu kota Parepare gelar rapat teknis |
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun dan diikuti oleh sejumlah anggota dan staf pengelola PPID Bawaslu Parepare dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Rapat ini dilakukan agar dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik ke masyarakat khususnya di kota Parepare," ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun.
Dalam rapat tersebut, Fahri Firman selaku Staf PNS Diskominfo yang diperbantukan pada PPID Bawaslu Parepare menyampaikan beberapa hal terkait klasifikasi informasi diantaranya informasi yang sifatnya terbuka dan informasi dikecualikan dibahas di dalam Peraturan Komisi Informasi.
“Di dalam regulasi tentang klasifikasi informasi bisa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi dan harus dipahami mendalam,” kata Firman.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM H. Ihdar Radhy menjelaskan, memberikan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga publik seperti Bawaslu.
“Oleh karena itu perlu adanya proses pemilahan jenis dan kategori informasi. Sehingga potensi adanya sengketa informasi publik bisa dihindari, karena informasi yang disampaikan tepat saji. Dari sinilah perlu adanya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk memudahkan dalam proses tersebut,” jelas Ihdar.(*)