Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI |
PAREPAREINFORMASI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021
Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.