Foto : Instagram/@karantinapertanianparepare |
PAREPAREINFORMASI.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Pelabuhan Parepare bersama Karantina Pertanian Parepare kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar yang masuk melalui Pelabuhan Nusantara, Senin (1/2/2022).
Satwa yang terdiri dari 19 ekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) dan 5 ekor berang-berang (aonyx cinereus) asal Kalimantan, tersebut diamankan dari KM Prince Soya.
Menurut Kepala Stasiun Karantina Kelas I Parepare, Andi Faisal selain melanggar Undang-undang perkarantinaaan (UU 21/2019, red) upaya penyelundupan satwa liar ini juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Untuk selanjutnya, satwa liar tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan untuk dikembalikan ke habitat aslinya, "tutup Andi Faisal.
Selain tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina, juga tidak disertai dokumen kesehatan dari daerah asal. Untuk itu dilakukan tindakan karantina berupa penahanan.
Diharapkan dengan pengawasan secara terus menerus dilakukan secara ketat, dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku.(*)