KPK resmi menetapkan 3 tersangka kasus OTT di Sulsel |
PAREPAREINFORMASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan 3 tersangka kasus OTT di Sulsel, Sabtu, (27/2/2021) kemarin.
Penetapan ini dilakukan usai melakukan penyidikan Sabtu, (27/2/2021) selama kurang lebih 8 jam.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari.
Dengan penetapan ini, KPK akan menahan ketiganya secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.(*)