Notification

×

Tim Satgas Covid Kota Parepare Berkendara Tanpa Gunakan Helm, Netizen : Corona Lebih Berharga Daripada Kepala

Minggu, 27 Desember 2020 | 09.35 WIB Last Updated 2020-12-27T01:41:40Z

 


Satgas Covid Kecamatan Ujung Kota Parepare gencar gencarnya melakukan himbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha yang ada di daerahnya untuk menyampaikan himbauan surat edaran dengan nomor: 060/26/GT.Covid19 Tentang “Pembatasan Aktifitas Masyarakat dan Perdagangan Serta Pelaksanaan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru Pada Masa Pandemi Corona (Covid-19) Dikota Parepare”, yang di laksanakan tiap malam oleh tim Gabungan kecamatan Ujung, dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).


Sabtu malam (26/12/2020). Terlihat ada beberapa team Satgas Pemkot Parepare, seperti tim Kecamatan Ujung, BPBD dan Satpol PP, yang pada saat mengendarai roda dua (Motor) tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya, motor yang di gunakannya pun berplat merah dan helmnya hanya di simpan di depan motor. Mereka tidak mementingkan keselamatan dirinya pada saat berlalulintas di jalan raya. 



Seperti postingan salah satu netizen di Grup FB Aku Cinta Parepare "Mengingatkan orang dengan bahaya corona itu sangat mulia, tapi mereka lalai dengan keselamatan dirinya sendiri". Alhasil postingan tersebut dikomentari oleh netizen lain "Korona lebih berharga dari pada kepala"


Perlu di ketahui, di dalam Aturan lalu lintas yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm SNI tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, berikut sanksi bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Sedangkan Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(*) 


×
Berita Terbaru Update