Notification

×

Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Wilayah Kecamatan Bacukiki Terus Gencar Lakukan Operasi Yustisi Covid-19

Rabu, 30 Desember 2020 | 23.59 WIB Last Updated 2020-12-30T16:00:11Z

 

Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Kecamatan Bacukiki Kota Parepare bersama personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BNPB dan beberapa unsur stakeholder lainnya terus gencar melakukan operasi yustisi covid-19 pada, Kamis, (30/12/2020) di wilayah Kecamatan Bacukiki.


PAREPAREINFORMASI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 wilayah Kecamatan Bacukiki Kota Parepare bersama personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan beberapa unsur stakeholder lainnya terus gencar melakukan operasi yustisi pembatasan aktifitas masyarakat dan perdagangan serta dilanjutkan dengan penegakan perwali no 31 tahun 2020 pada, Kamis, (30/12/2020) di wilayah Kecamatan Bacukiki.

 

Dalam operasi tersebut Camat Bacukiki, Saharuddin, SE mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Bacukiki sudah hampir 80% mematuhi surat edaran dengan nomor : 060/26/GT.Covid19 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dan Perdagangan Serta Pelaksanaan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.


“Alhamdulillah melihat kondisi mulai malam pertama sampai malam ini kita bisa lihat mengalami peningkatan kesadaran masyarakat, setelah malam ketiga kita lihat sudah hampir 80% karena kita baru apel mereka sudah pada tutup tokonya,” ujar Saharuddin.

 

Setelah dilaksanakan operasi yustisi, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bacukiki melanjutkan operasi wajib masker yakni penegakan perwali No 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare.

 

Operasi wajib masker yakni penegakan perwali No 31 Tahun 2020

“Setelah kita lakukan operasi yustisi kita lanjut dengan operasi razia masker dan penegakan perwali no 31 tahun 2020, disitu kita lihat beberapa warga yang melintas menggunakan roda dua maupun roda empat masih tidak menggunakan masker, tentu kami selalu menghimbau bahwa tetap mematuhi prtokol kesehatan agar kita semua sehat selalu,” paparnya.

 

Dok : Sanksi berupa denda administratif sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020

Dok : Pengendara yang tidak menggunakan masker

Pengendara yang tidak menggunakan masker tersebut diberhentikan oleh petugas dan diberi sanksi berupa denda administratif sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare.(mha)

×
Berita Terbaru Update