Notification

×

Diduga Gangguan Jiwa, Suami Habisi Istri dengan Cobe

Minggu, 08 November 2020 | 02.55 WIB Last Updated 2020-11-07T18:55:16Z

 

Nahas menimpa salah seorang ibu rumah tangga, Nurhaya (35). Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya Mustawa (42) di penjara di Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros, Senin (02/11/2020) dini hari.

Kapolsek Lau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulaeman Saat dikonfirmasi membenarkan adanya Insiden Tindak Pidana penganiayaan Yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

“Setelah kami turun mengecek ternyata benar adanya dan pelaku masih ada di TKP. Pelaku merupakan pasangan dari korban, ”ungkapnya.

Diduga kejadiannya, kata dia, sekitar pukul 01.30 Wita jika melihat TKP di sekitar tempat tidur, darah sudah membeku.

“Kronologisnya itu saat korban dan pelaku yang merupakan suami istri sedang tidur sama-sama. Namun tiba-tiba sang suami menganiaya korban hingga tewas dengan menggunakan benda tumpul, ”katanya.

Akibat Kejadian Penyanyi, kata dia, Pelaku mengalami luka PADA Bagian kepala Hingga menyebabkan Tewas di Tempat tidurnya.

“Pelaku menganiaya istrinya hingga tewas dengan menggunakan alat cobek yang terbuat dari batu,” katanya.

Dia menjelaskan kalau saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku.

Berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga tega menghabisi nyawa istrinya. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim medis dan psikiater karena hasil itu menentukan apa.benar yang mengalami kelainan jiwa atau seperti apa, ”paparnya.

Untuk mengancamnya kata dia, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang diancam hukuman 15 tahun penjara. Juga pasal 351 KUHP dimana penganiayaan yang menyebabkan oang meninggal dunia dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akan tetapi jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa maka akan dilimpahkan ke RS Jiwa.

Sumber: Fajar.co.id

×
Berita Terbaru Update