Notification

×

Aksi 10 November, BEM SI Janji Demo Sampai UU Ciptaker Batal

Senin, 09 November 2020 | 21.45 WIB Last Updated 2020-11-09T13:45:08Z

 Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal kembali turun ke jalan menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta besok, Selasa (10/11).

"Pada 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramai Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," ungkap Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/10).

Pada demonstrasi besok, katanya, mahasiswa akan kembali menyerukan mosi tidak percaya dan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Bila Jokowi mencabut Omnibus Law, kata dia, dapat mencerminkan iktikad baik dan bukti keberpihakan presiden kepada masyarakat yang ditunggu-tunggu pihak mahasiswa.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, mahasiswa mengancam akan terus melakukan demonstrasi dan upaya lain agar pemerintah bergerak menurut keinginan mereka.

"Jika memang tidak [juga mengeluarkan Perppu], gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai mengganggu stabilitas nasional di ibu kota pemerintahan," katanya.

Remy pun menyinggung sikap Jokowi yang alih-alih mengabulkan keinginan pengunjuk rasa, namun justru menandatangani RUU Cipta Kerja pada 3 November lalu.

Ia menyebut seharusnya rentetan aksi penolakan masyarakat ditanggapi dan diakomodir dengan Perppu. Namun hal ini tak juga dilakukan pemerintah meskipun demo terus digalakkan.

"Jangan sampai pemerintah lupa, siapa yang memiliki kewenangan terbesar di negara demokrasi. Bukan oligarki, dan tentunya juga bukan kepentingan partai," lanjutnya.

Gejolak dari elemen buruh dan masyarakat lainnya masih menggema meskipun pemerintah sudah membuka pintu aspirasi masyarakat dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dari UU Ciptaker.

Sumber: Cnnindonesia.com


×
Berita Terbaru Update