Parepareinformasi.com, Parepare - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lebaran 2026.
Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkup Pemkot Parepare. Selain itu, wali kota, wakil wali kota (Wawali), serta anggota DPRD Parepare juga menerima tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan satu bulan gaji pokok.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun ini.
“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, penerima THR terdiri atas ASN lingkup Pemkot Parepare, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Khusus PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja.“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sementara PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.
Selain ASN, kata Prasetyo, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD juga menerima tunjangan yang sama. Sementara untuk pensiunan, pemberian THR menjadi kewenangan pemerintah pusat.“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian THR tersebut mengacu pada petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, serta mulai disalurkan paling cepat H-10 Hari Raya,” ujarnya.
Saat ini, kata Prasetyo, Pemkot Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pencairan.
“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya. (*)
