Notification

×

DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Perampingan OPD, Perangkat Daerah Jadi 28

Selasa, 10 Maret 2026 | 12.01 WIB Last Updated 2026-05-19T04:02:27Z


Parepareinformasi.com,  Parepare - DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyetujui bersama perampingan struktur organisasi pemerintahan daerah menjadi 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Struktur kelembagaan baru tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027 mendatang.


Persetujuan bersama peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Parepare pada Senin, 2 Maret 2026.


Ketua DPRD Parepare memimpin langsung rapat persetujuan bersama itu, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna di Gedung DPRD Parepare.


Perampingan struktur organisasi perangkat daerah dari sebelumnya 34 unit kerja menjadi 28 perangkat daerah. Dalam laporan pansus disebutkan, penataan kelembagaan tersebut bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Hasil pembahasan menetapkan total 28 perangkat daerah dalam struktur baru Pemerintahan Kota Parepare.


Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah OPD sempat ditetapkan sebanyak 29. Namun setelah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah tersebut kembali disesuaikan menjadi 28 OPD. Menurutnya, perubahan itu terjadi karena usulan pemisahan Dinas Pendapatan dan Badan Pendapatan tidak disetujui lantaran belum memenuhi penilaian atau scoring dari hasil evaluasi Pemprov Sulsel.


“Awalnya 29 OPD karena Dinas Pendapatan direncanakan berpisah dengan Badan Pendapatan. Namun setelah difasilitasi oleh gubernur, diminta untuk digabung kembali karena nilai scoring belum mencukupi. Jika digabung menjadi tipe A,” jelas Kaharuddin Kadir.Ia menambahkan, keputusan penyesuaian susunan perangkat daerah tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat bernomor 060/1184/Biro Org/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa usulan pembentukan dua badan pada fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan tidak dapat disetujui.


Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan komitmennya untuk memastikan perangkat daerah yang terbentuk nantinya mampu bekerja secara responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menilai keberadaan perda tersebut diharapkan memberi dampak langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.


“Perangkat daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga manfaat dari perda ini bisa dirasakan secara nyata,” ujarnya.


Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarperangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.

×
Berita Terbaru Update