parepareinformasi.com, Makassar — Dalam kegiatan pembinaan dan pendalaman tata kelola keuangan daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan penting terkait kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penjelasan ini sekaligus meluruskan sejumlah kekeliruan pemahaman yang selama ini berkembang di berbagai daerah.
DPRD Tidak Sama dengan DPR RI
Dirjen menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga legislatif seperti DPR RI. Hal ini ditegaskan berdasarkan struktur ketatanegaraan dalam UUD 1945, di mana hanya pemerintah pusat yang memiliki tiga cabang kekuasaan lengkap: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
“Daerah itu tidak punya struktur legislatif–eksekutif–yudikatif seperti pusat. DPRD bukan legislatif seperti DPR RI.”
— Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Karena itu, daerah tidak memiliki lembaga legislatif penuh seperti negara bagian dalam sistem federal. DPRD menjalankan fungsi politis-strategis, bukan kekuasaan legislatif yang sejajar dengan DPR RI.
DPRD Berada di Bawah Garis Komando Presiden, Bukan DPR RI
Dirjen menyampaikan fakta struktural yang sangat jarang dipahami publik:
“Dalam sistem ketatanegaraan, DPRD berada di bawah garis komando Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan di bawah DPR RI.”
Hal ini tergambar jelas dalam bagan sistem ketatanegaraan, di mana:
DPR RI berada di pusat sebagai lembaga legislatif nasional,
sementara
DPRD berada dalam rumpun pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemendagri.
Karena itu DPRD bukan representasi vertikal DPR RI, dan tidak memiliki hubungan hirarkis dengan DPR RI.
Bapemperda Bukti DPRD Bukan Legislatif Penuh
Di tingkat daerah, DPRD tidak didukung oleh struktur legislatif seperti Baleg atau sistem penyusunan UU. Yang ada hanyalah:
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
yang bersifat administratif-politik, bukan legislatif konstitusional.
Dirjen menegaskan:
“Bapemperda itu menunjukkan fungsi DPRD bukan legislatif murni. DPRD tidak membentuk undang-undang, melainkan hanya bersama kepala daerah membahas Perda.”
Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah APBD
Dirjen juga menekankan bahwa Perda APBD merupakan satu-satunya regulasi yang hanya boleh diajukan oleh kepala daerah, karena:
APBD merupakan manifestasi visi–misi kepala daerah,
kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan (Pasal 65 UU 23/2014),
dan DPRD hanya memberikan persetujuan politik, bukan merancang substansi teknokratisnya.
Dirjen mengingatkan bahwa apabila terjadi kebuntuan antara DPRD dan pemerintah daerah:
“APBD dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Negara tidak boleh berhenti hanya karena kebuntuan politik.”
Ini adalah bentuk jalan konstitusional agar pelayanan publik tetap berjalan.
