Parepareinformasi.com, Parepare – Sorotan publik mengarah pada gaya hidup mewah di balik jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae Parepare (PDAM Parepare). Jabatan yang sejatinya mengemban amanah pelayanan dasar air bersih bagi masyarakat itu ternyata menyimpan fasilitas fantastis yang dinilai tak sebanding dengan kondisi perusahaan maupun keluhan pelanggan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur PDAM Parepare memperoleh gaji pokok sekitar Rp50 juta per bulan. Angka ini jauh di atas rata-rata pendapatan pejabat daerah lainnya, bahkan melampaui tunjangan yang diterima sebagian besar kepala OPD di lingkungan Pemkot Parepare.
Tak hanya itu, direktur juga difasilitasi rumah dinas representatif lengkap dengan biaya operasional, serta mobil dinas yang ditanggung perusahaan. Lebih mencolok lagi, setiap perjalanan dinas yang dilakukan ke luar daerah dibayarkan secara lungsum, tanpa mempertimbangkan rincian kebutuhan riil.
Ironisnya, fasilitas mewah ini berjalan beriringan dengan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Parepare. Sejumlah pelanggan masih mengeluhkan kualitas distribusi air yang tak merata, kebocoran jaringan, hingga tekanan air yang lemah di beberapa wilayah.
“Direktur gajinya puluhan juta, dapat rumah dinas, mobil dinas, sementara air masih macet-macet. Rakyat kecil tetap harus bayar mahal,” keluh Acil, warga di Kecamatan Soreang.
Pengamat kebijakan publik Mulyadi, menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam tata kelola perusahaan. Sebagai perusahaan daerah, PDAM seharusnya memprioritaskan efisiensi dan pelayanan, bukan justru menguras anggaran untuk kemewahan pejabat.
“BUMD itu orientasinya pelayanan, bukan profit semata. Kalau fasilitas direkturnya berlebihan, sementara pelayanan ke masyarakat masih bermasalah, maka wajar publik mempertanyakan akuntabilitasnya,” terang Mulyadi, akademisi di Parepare.
Kasus pencabutan SK Direktur sebelumnya semakin memperkuat sorotan terhadap pola pengelolaan PDAM Parepare. Publik menuntut agar Pemerintah Kota memperketat mekanisme pengawasan, termasuk dalam hal penetapan fasilitas jabatan, agar lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan serta kebutuhan masyarakat.