Foto : Dok/ist |
Dari pantauan, terlihat tiga box berwarna abu-abu yang berisi berkas perkara yang dibawa polisi ke Kantor Kejaksaan Parepare. Pukul 17.00 Wita, kedua tersangka diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono kepada sejumlah awak media mengatakan, tersangka inisial JA dan ZJ kita lanjut ke penyidikan dan dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk mempercepat proses persidangan, kami dari tim Jaksa melakukan penahanan. Kalau penahanan kita 20 hari. Segera mungkin kita limpah (ke PN Tipikor Makassar)," katanya, di depan Kantor Kejaksaan Parepare.
Dari kedua tersangka, inisial J kata Didi yang masih aktif ASN. Sementara ZJ merupakan pensiunan ASN.
"Ini kasus Dinas Kesehatan (Parepare) tahun 2018. Dugaannya ada tindak pidana korupsi," tuturnya.
Soal kerugian negara kata Didi, secara totalitas sudah ada sebelumnya terpidana. "Nanti di fakta persidangan kita bisa tau," tandasnya.
Saat ditanya soal tersangka selain dua nama yang telah ditetapkan, kata Didi tanyakan ke penyidik.
(hm/pi)