Notification

×

Dua Pemuda Asal Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20.37 WIB Last Updated 2022-10-26T12:37:57Z
Foto : Dok/Ist
PAREPAREINFORMASI.COM -- Dua pemuda asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terancam hukuman 15 tahun penjara usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Aksi kedua pemuda ini dilakukan dikos yang berada di Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Tersangka Pampang (20) dan Yohanes (18) sudah tinggal di Kota Parepare selama tiga bulan untuk mencari kerja.


Kerjaan belum juga dapat, mereka berdua harus mendekam di sel tahanan. Dari perilakunya itu, dua tersangka akan dijerat UU tentang Perlindungan Anak tahun 2016.


"Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat rilis di Mapolres, Rabu (26/10/2022).


AKP Deki menerangkan korban mengalami trauma akibat dari perbuatannya dua pemuda cabul tersebut. Korban yang masih berusia belasan tahun menjadi malu dan takut bersosialisasi.


"Kalau dari informasi orang tua, korban menjadi takut bersosialisasi karena masih ada trauma dan juga tentunya malu," ucap AKP Deki.


(hm/pi)

×
Berita Terbaru Update