Notification

×

Polisi Periksa Pacar dan Ayah Tersangka Pembuangan Bayi di Parepare yang Sempat Gegerkan Warga

Selasa, 23 Agustus 2022 | 16.54 WIB Last Updated 2022-08-23T08:54:11Z
Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI.COM - Polres Parepare menetapkan I (18), pelaku aborsi dan pembuangan bayinya sendiri yang sempat mengegerkan warga belum lama ini. Kepada polisi I mengaku, jika ia melahirkan bayinya itu di tempat cuci piring.


Hal tersebut ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat menggelar press release di Mapolres Parepare, Selasa (23/8/2022). 


Lebih lanjut ia membeberkan, setelah melahirkan, tersangka kemudian membuang bayinya di tempat sampah, jaraknya tidak jauh dari rumahnya di Kompleks Pasar Lakessi.


"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula. " Kata Deki


Tersangka I kepada polisi mengaku, jika dirinya membuang bayi beserta ari-arinya di tong sampah dan di laut. Sampai saat ia belum mengakui siapa yang membuat dirinya hamil. 


"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan," ujar mantan Deki.


Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini mengemukakan, pihaknya saat ini telah memeriksa dua orang untuk mengungkap siapa yang menghamili tersangka hingga tega membuat bayi yang tak berdosa itu.


"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang, seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tutur Deki.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 194, Jounto Pasal 75 ayat 2 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 atau pasal 76A, Jounto Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam 15 tahun penjara dan denda 3 Milliar Rupiah.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update