Notification

×

Dema-I IAIN Parepare Tolak Keputusan Rektor : Sengsarakan Mahasiswa

Selasa, 23 Agustus 2022 | 14.29 WIB Last Updated 2022-08-23T06:29:36Z
Foto : Dok/ist (IAIN PAREPARE)
PAREPAREINFORMASI.COM -- Dewan Mahasiswa Institut (Dema I) IAIN Parepare menolak keputusan Rektor terkait masa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Pasalnya hal ini dianggap menyengsarakan mahasiswa baik secara materi maupun tenggat waktu yang diberikan.


Berdasarkan pengumuman wakil rektor 2 IAIN Parepare pada 22 Agustus 2022  tentang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal. Nomor : B. 1305 /In.39/PP.00.9/08/2022. Pimpinan IAIN parepare menetapkan masa tenggang pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2022 - 2023 berakhir pada tanggal 27 Agustus 2022, yakni satu minggu setelah pembayaran dibuka. 


Presiden Mahasiswa, Muhammad Zaldy Febri merasa tenggat waktu pembayaran yang sangat singkat ini kemudian banyak dikeluhkan oleh mahasiswa IAIN Parepare. "Karena dirasa sangat menyengsarakan mahasiswa, juga karena tagihan pembayaran mahasiswa angkatan 2018. Serta belum adanya kejelasan metode pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran," katanya dalam rilis,  Selasa (23/8/2022).


Menurutnya, kampus belum bisa menjawab penyebab uang kuliah tunggal (UKT) yang tiap tahunnya makin tinggi. "Serta Standar Satuan Biaya Oprasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang merupakan standar penentuan UKT sampai saat ini belum juga diperlihatkan kampus," jelasnya.

Foto : Ist

Olehnya itu DEMA-I IAIN Parepare menyatakan sikap menolak surat keputusan rektor terkait pembayaran UKT. "Kami menyatakan menolak surat pengumuman nomor : B. 1305 /In.39/PP.00.9/08/2022 tentang pembayaran UKT. Serta meminta kepada Pimpinan Kampus IAIN PAREPARE untuk segera menunjukkan Standar Satuan Biaya Operasional IAIN Parepare," pungkasnya.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update