Foto : Dokumentasi/ist |
Dua orang telah terperiksa akibat insiden tewasnya seorang pekerja proyek Masjid Terapung yang menelan anggaran miliaran tersebut. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin, saat dikonfrimasi via whatsapp.
Saat ditanya kenapa di lokasi kejadian tidak dipasangkan garis polisi atau police line dan kenapa di lokasi kejadian masih ada aktivitas pasca insiden itu, namun Kasat Reskrim bungkam saat ditanya hal tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan jelas dari Kasat Reskrim Polres Parepare.
Terpisah, Praktisi Hukum, Makmur Raona, mendesak aparat kepolisian dalam hal ini penyidik untuk melakukan upaya dengan memanggil pihak-pihak diduga bertanggungjawab soal pekerja yang merenggutnyawa usai terjatuh.
"Penyidik diminta untuk segera menyita dokumen lelang proyek Masjid Terapung. Hal tersebut dapat dilakukan oleh penyidik untuk menentukan, apakah dokumen keikutsertaan PT Lumpue Indah sudah memenuhi syarat-syarat administarsi pelelangan sehingga ditunjuk selaku pemenang lelang," ungkapnya.
Dia pun menduga kuat, jika pekerja yang jatuh tidak memiliki BPJS Ketenegakerjaan.
"Jika hasil penyelidikan ditemukan tidak sesuaian data (Dokumen) yang dimasukkan oleh PT Lumpue Indah pada saat proses pelelangan dan menjadi pemenang, maka sangat berpotensi PT Lumpue Indah dapat dipidanakan," tegas pria berlatar belakang Lawyer itu.
(hm/pi)