Foto : Ilustrasi |
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Yusuf, mengatakan meski informasi awal terkait penerapan TNBK putih telah dikeluarkan, namun hal tersebut tersebut belum diresmikan oleh pihak kepolisian.
Yusuf mengemukakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
"Tapi untuk pemberlakuannya khusus di Wilayah Sulawesi Selatan, lebih khusus di Kota Parepare, TNKB putih belum boleh menggunakan, karena belum ada stok dari Korlantas Mabes Polri,” papar Yusuf.
Sebelum penerapan penggunaan pelat dasar putih tersebut, tambah Yusuf, terlebih dahulu akan disosialisasikan.
Menyoal sudah adanya pemilik kendaraan yang menggunakan pelat dasar putih, dianggap belum sah karena belum memenuhi spesifikasi teknis (spekte) yang harus dkkeluarkan pihak Samsat.
“Itu hanya dibuat sendiri atau ilegal. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh pengguna kendaraan, untuk Plat TNKB putih ini belum digunakan, nanti pada saat ada sosialisasi baru bisa digunakan," Yusuf menjelaskan.
Ditegaskan Yusuf, jika nantinya ditemukan ada kendaraan yang ditemukan menggunakan TNKB putih yang tidak sesuai dengan spekte yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengambil tindakan, di antaranya sanksi bagi pemilik kendaraan.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
(hm/pi)