Notification

×

DPRD Kota Parepare Minta Live Music Dilonggarkan

Senin, 23 Mei 2022 | 16.55 WIB Last Updated 2022-05-23T08:55:13Z


PAREPAREINFORMASI.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Kepada Tim Gugus Covid Kota Parepare untuk menglonggarkan kegiatan live music di Kota Parepare, Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Senin 23 Mei 2022. 


"Kami minta kepada Tim Gugus Covid untuk memberikan kelonggaran terhadap kegiatan live music,  karena saat ini kita tahu bersama sudah banyak aspek lain yang dilonggarkan, dimana kami akan buat rekomendasi DPRD kota Parepare yang akan diteruskan ke Tim Gugus Covid 19 , " ungkap dia. 


Rahmat menjelaskan, Tim Gugus sebaiknya melihat kondisi yang ada pasalnya beberapa tempat fasilitas pemerintah seperti tanggul cempae, jumlah pengunjung melibihi dari kapasitas. " Fasilitas Publik saja kita lihat bersama sudah tidak bisa di batasi, maka dari itu kami meminta pemerintah untuk melonggarkan kegiatan live music," jelas dia. 


Rahmat Sjamsu alam sendiri memberikan Keterangannya saat menerima Aspirasi Aliansi Musisi Parepare yang menyuarakan kelonggaran Live music khususnya Jumat dan Sabtu. 


"Tidak hanya live music, kami meminta kepada Tim Gugus dan pemerintah kota Parepare agar juga melonggarkan Tempat Rumah Bernyanyi karena ratusan karyawan bergantung hidup disana," pintanya. 


Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Aliansi Musisi Parepare, Erwin JR  berharap pemerintah dan pihak Terkait agar kiranya memberikan kelonggaran terhadap live music yang berefek pada pendapatan musisi Parepare. 


"Ada puluhan musisi di Parepare bergantung hidup dari kegiatan live music itu , selain itu hanya di Parepare yang ada pelarangan seperti ini khususnya Jumat dan Sabtu, sementara di daerah tetangga sudah ada pelonggaran," harap dia. 


Sekedar informasi, Surat Edaran No 060/68/GT.COVID19 Tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 (Satu) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kota Parepare dalam point 16 huruf D kegiatan live music hanya pada hari Ahad hingga Kamis, dan tidak diperkenankan  Hari Jumat dan Sabtu. (*) 

×
Berita Terbaru Update